:::: MENU ::::
  • Mengenal Trend Digital Masa Kini

  • Perubahan Trend Digital

  • Kemajuan Digital.

Minggu, 30 Juli 2023

 Mulai 5 Oktober, Siaran TV di Jabodetabek Sepenuhnya Digital

Kategori Artikel | doni003

Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memilih Jabodetabek sebagai wilayah migrasi dari siaran TV analog ke TV digital (analog switch off/ASO) tahap berikutnya.

Mulai 5 Oktober 2022, pemirsa TV di wilayah megapolitan Jabodetabek menerima siaran digital. Diharapkan penerapan siaran TV digital di wilayah tersebut menjadi momentum dalam pemberlakuan ASO secara nasional pada 2 November 2022.

Seperti diamanatkan Pasal 60A Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan ASO secara nasional akan dilaksanakan paling lambat 2 November 2022.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal. “Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin di wilayah tersebut,” ujarnya, dalam keterangan pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam lembaga penyiaran swasta (LPS), yakni grup EMTEK-SCM, MNC Group, MetroTV, RTV, Trans Group, dan Viva Group. Kini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara bagi masyarakat.

Terkait penyaluran bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, sejauh ini telah tercapai 63,4 persen. Pelaksanaan distribusi STB baik oleh penyelenggara multipleksing maupun yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana.

Penyalurannya terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022. Daerah terdampak ASO pada 5 Oktober di Jabodetabek sebanyak 14 daerah administratif Kabupaten/Kota: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepuluan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang,  dan Kota Tangerang Selatan.

Sebelumnya, pada 30 April 2022, ASO bertahap telah dilaksanakan di empat wilayah layanan, yaitu Riau 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai); Nusa Tenggara Timur 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara); Nusa Tenggara Timur 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka); dan Papua Barat 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong).

Progres ASO Nasional

Menurut Stafsus Menkominfo Niken Widiastuti, kesiapan ASO secara nasional sampai dengan 2 November 2022, yaitu migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan di 112 wilayah layanan yang meliputi 341 daerah administratif kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Saat ini 90 wilayah layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital. Kementerian Kominfo memantau jumlah lembaga penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 566 dari 693 pemegang izin siaran analog,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk 22 wilayah layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI melalui pembiayaan APBN. Dalam waktu dekat, masyarakat di daerah-daerah tersebut segera akan mendapatkan siaran digital.

Menyusul kemudian dijadwalkan ASO di 14 wilayah layanan lainnya di Kalimantan Selatan 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan); Kalimantan Selatan 4 (Kabupaten Tabalong); Kalimantan Utara 3 (Kabupaten Nunukan); Kepulauan Bangka Belitung 4 (Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur); Kepulauan Bangka Belitung 2 (Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat); Kalimantan Barat  6 (Kabupaten Sintang); Maluku 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual); Maluku Utara 3 (Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan); Papua 7 (Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo); Sulawesi Tengah 3 (Kabupaten Toli Toli); Sulawesi Tenggara 2 (Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau); Sulawesi Utara 2 (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu); Sulawesi Utara 6 (Kabupaten Kepulauan Sangihe); dan Sumatera Selatan 4 (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih).

Pada kesempatan itu, Stafsus Menkominfo Niken meminta, semua pihak mendukung terwujudkan ASO secara nasional, khususnya di wilayah Jabodetabek ini. Pertama, kepada seluruh lembaga penyiaran diminta untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital.

Kedua, bagi seluruh warga Jabodetabek yang sehari-hari menggunakan siaran televisi analog, serta telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital, agar segera beralih tanpa menunggu hingga 5 Oktober 2022 saat siaran televisi analog sudah tidak bisa disaksikan.

Ketiga, kepada produsen dan pedagang perangkat elektronik untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian set top box bagi masyarakat yang akan membeli. Keempat, para penyelenggara multipleksing yang melakukan pembagian bantuan STB di Jabodetabek agar menyelesaikan distribusi sesuai dengan ketentuan.

Adapun, yang kelima, para penyelenggara multipleksing agar mengoptimalkan kualitas sinyal siaran digital saat masa transisi menuju ASO di wilayah Jabodetabek pada 5 Oktober 2022.

 

Sumber : Indonesia.go.id


0 comments:

Posting Komentar

A call-to-action text Contact us